JAMBI – Tim Satres Narkoba Polres Muaro Jambi, bersama Unit Reskrim Polsek Sekernan, berhasil menggagalkan jaringan narkoba yang beroperasi di Desa Pulau Kayu Aro, Kabupaten Muaro Jambi. Dalam penggerebekan yang dilakukan, sembilan orang tersangka penyalahgunaan narkoba berhasil diamankan.
Jaringan narkoba ini diduga dipimpin oleh Ketua RT setempat, yang juga terlibat langsung dalam transaksi narkoba. Bahkan, kegiatan transaksi narkoba diketahui dilakukan di rumah Ketua RT tersebut. Penggerebekan ini dilakukan berdasarkan informasi yang diperoleh dari razia yang dilakukan di wilayah Kecamatan Maro Sebo, Muaro Jambi.
Dari hasil penggerebekan, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 28,55 gram narkotika jenis sabu, alat timbangan digital, serta uang tunai yang diduga terkait dengan transaksi narkoba.
Pihak kepolisian kini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait jaringan ini dan memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat dalam sindikat narkoba tersebut. (Haisun Hafi/Hadits Abdillah)
(Rani Hardjanti)